
Sidang replik terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa Aman Abdurrahman. Hal itu dibacakan dalam persidangan lanjutan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penguasa hukum terdakwa," tegas Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
JPU mengatakan, Aman adalah ustad yang ditokohkan oleh pengikutnya. Dia memberi ajaran bahwa aparatur negara seperti pemerintah, polisi, tentara, BIN adalah toghut atau kafir.
Oleh karena itu, menurut Aman, wajib bagi orang Muslim untuk memusuhinya dan halal darah mereka yang tergolong toghut. Akibat ajaran ini, pengikutnya melakukan aksi terorisme dengan fakta sasarannya adalah polisi.
"Oman alias Aman adalah ustad yang ditokohkan oleh pengikutnya. Ahli ilmu Tauhid. Sehingga dijuluki oleh pengikutnya sebagai Singa Tauhid," sebut Jaksa Anita.
Aman juga pernah mengimbau para pengikutnya melalui media sosial pada Desember 2015 silam. Dia menyerukan agar pengikutnya berjihad ke Syria.
Bila tidak bisa berjihad langsung ke sana, dia meminta agar berjihad di wilayahnya masing-masing atau memberikan hartanya kepada para jihadis. Jika tidak mampu akan semua itu, Aman meminta pengikutnya untuk menyemangati orang-orang yang berjihad.
Aman berinisiasi membuat wadah yang belakangan diberi nama Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lengkap dengan pemimpin wilayah. Aman hanya perlu memberi landasan dan dalil-dalil pembenaran agar pengikutnya tidak ragu melakukan amaliyah atau jihad.
Aman juga sempat memanggil Abu Gar alias Saiful Mutohif yang merupakan ahli militer dan pembuat bom, yang juga terlibat dalam bom Thamrin.
"Sangat naif bila Aman mengatakan tidak tahu-menahu dalam (peristiwa) bom Thamrin, padahal dia sebagai orang yang dituakan di jamaahnya. Padahal (dia) mengatakan bahwa ada pesan dari Umaro untuk melakukan amaliyah seperti di Paris," kata Jaksa Anita.
Oleh karena itu, JPU yakin, bantahan keterlibatan atas serangkaian kasus bom yang disampaikan Aman hanya dalam rangka pembelaan.
"Aman bisa saja berbohong, bila dia mengakui maka semata-mata untuk kepentingan dirinya dalam melakukan pembelaan," ujar Jaksa Anita.
Atas dasar itu, tim JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sedangkan dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," serunya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
