
LAUTAN API: Kebakaran besar terjadi di kawasan Teluk Balikpapan sekitar pukul 11.00 Wita, juga menimpa sebuah kapal kargo batubara, Sabtu (31/3).
JawaPos.com - Polisi kembali menetapkan salah seorang menjadi tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Dia adalah seorang pegawai PT Pertamina berinisial IS.
Kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, IS memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan di wilayah tersebut. "Dia pegawai Pertamina di bagian pengawas, jadi ada peran signifikan dari beliau sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).
IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga putus dan mengakibatkan minyak tumpah di perairan tersebut.
"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," tegas Setyo.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, IS belum ditahan. Polisi rencananya akan melakukan panggilan pertama atau status barunya itu pada Rabu, 30 Mei 2018.
"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau nggak hadir tiga kali, ya panggil paksa," pungkas Setyo.
Diketahui, untuk sementara IS disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Dia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani beberapa waktu lalu mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina. Kelalaian pelaku, karena salah dalam menangkap informasi yang diperoleh dengan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.
Lebih lanjut, Yustan mengatakan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
Jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot. Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, lalu putus.
Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti. Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
