Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 17.32 WIB

Pemerintah Bakal Keluarkan Perpres Pelibatan TNI di UU Terorisme

Menkumham Yasonna Laoly - Image

Menkumham Yasonna Laoly


JawaPos.com - Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Semua fraksi juga sudah sepakat untuk melibatkan TNI dalam menangani terorisme.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, dengan dilibatkannya TNI, maka selanjutnya pemerintah akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk dikeluarkan.


"Kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme" ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).


Menurut Yasonna, adanya Perpres tersebut untuk mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, selain sebagai alat pertahanan negara.


"Bagaimana penggunaan TNI di luar perang harus diatur dalam Perpres," katanya.


Nantinya pemerintah juga bakal melakukan pembahasan lagi dengan DPR khusus Perpres pelibatan TNI tersebut. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kemungkinan hal buruk sebelum Perpres itu dikeluarkan. Misalnya ada multi tafsir di Perpres tersebut.


"Jadi supaya tidak menimbulkan multi tafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme," pungkasnya.


Sekadar informasi, DPR akan mengesahkan UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat revisi tersebut segara disahkan menjadi UU.


‎Adapun mengenai definisi yang diajukan oleh pemerintah. Dewan bersama pemerintah sepakat untuk menggunakan definisi tentang terorisme opsi kedua.


Berikut bunyi definisi terorisme opsi kedua yang disepakati sepuluh fraksi di DPR:


Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore