Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 19.13 WIB

KPK Panggil Zumi Zola, Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 6 M

Gubenur Provinsi Jambi (nonaktif) Zumi Zola resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (9/4). - Image

Gubenur Provinsi Jambi (nonaktif) Zumi Zola resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (9/4).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jambi (nonaktif) Zumi Zola, pada Jumat (4/5). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang ada di Provinsi Jambi.


Ini merupakan pemanggilan yang kedua kali bagi Zumi, usai dirinya resmi ditahan di rutan cabang KPK, Jakarta Timur, pada Senin (9/4). Mantan pesinetron itu juga sudah diperiksa, pada Kamis (26/4) lalu.


"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (4/5).


Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.


Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar," terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (2/2).


Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.


Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore