Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 18.48 WIB

Ketua MA Ingin Penyelesaian Sengketa Pikada Tak Menimbulkan Gejolak

Ketua MA Hatta Ali - Image

Ketua MA Hatta Ali

JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk tidak menimbulkan gejolak di daerah pemilihan. Hatta menyebut terdapat dua masalah hukum dalam penyelenggaraan pilkada yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, yakni penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan.


"Dua masalah hukum ini berpotensi mengganggu stabilitas daerah jika tidak ditangani dengan baik. Maka setiap hakim harus benar-benar tangani dengan baik agar tidak timbul gejolak di daerah pemilihan," kata Hatta Ali saat memberikan sambutan dalam acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/3).


Menurut Hatta, sesuai ketentuan UU 10/2016 tentang pilkada mengatur enam jenis masalah hukum dalam penyelenggaran pilkada, yakni pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan, tindak pidana pemilihan, perselisihan hasil pemilihan, termasuk sengketa tata usaha negara pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan. Selain dua masalah itu, penanganan tindak pidana oleh calon kepala daerah juga menjadi kewenangan MA.


Oleh karena itu, untuk menekan risiko gejolak tersebut, MA membatasi waktu penanganan perkara yakni 14 hari untuk penyelesaian sengketa TUN dan tujuh hari untuk penanganan perkara tindak pidana.


"Saya minta setiap penyelesaian dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan," ujar Hatta.


Penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemilihan, lanjut Hatta, juga telah diatur dalam tiga Peraturan MA (Perma) yang diterbitkan pada 2017. Ketiga Perma itu yakni Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma 6/2017 tentang hakim khusus dalam sengketa pemilu di PTUN.


"Penetapan hakim khusus ini merupakan kontribusi dari MA agar pemeriksaan perkara tidak menimbulkan gejolak demi keamanan daerah," jelas Hatta.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore