
Fayakun Andriadi
JawaPos.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Politisi Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menanggapi hal ini, mantan pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar lembaga antirasuah dapat segera menahan Fayakhun yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.
Haryono menuturkan, terdapat dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan KPK untuk segera menangkap Fayakhun. "Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Haryono dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Jumat (16/2).
Sedangkan untuk alasan objektifnya, kata Haryono, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun.
"Jika alasan objektif dan subyektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," ungkap Haryono.
Meski demikian, Haryono berpesan, agar dalam mengembangkan kasus ini lembaga pimpinan Agus Rahardjo dapat berhati - hati lantaran sudah ada beberapa bukti yang di larat dalam persidangan lanjutan.
"Gak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," terang Haryono.
Pada persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1).
Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah setelah saksi sempat menyatakan lupa soal nama-nama dalam BAP tersebut.
"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa membacakan BAP Fahmi Darmawansyah.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi.
Namun, Fahmi Darmawansyah dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.
"Tidak yang mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja yang mulia," kata Fahmi Darmawansyah.
Akhirnya, hakim pun menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.
"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," pungkas Fahmi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
