Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2018 | 00.31 WIB

Terdakwa Kasus Bakamla Sebut Dapat Surat Tidak Jelas dari Pimpinannya

Terdakwa Nofel Hasan, saat menjalani persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta - Image

Terdakwa Nofel Hasan, saat menjalani persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Terdakwa kasus suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, dalam persidangan mengaku disodorkan surat oleh Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Arie meminta Nofel untuk memberikan tanggapan terkait surat pernyataan tersebut. Namun Nofel mengaku aneh terhadap surat yang dianggapnya tidak jelas.


"Saya dengar ada surat saya dipanggil Kepala Bakamla di sana ada Bambang Udoyo selaku Ketua PPK, di meja ada surat itu belum ditandatangani Udoyo. Saya ditanya Kabakamla ada pendapat saya terhadap surat ini. Dalam surat ini tidak jelas juga yang buat siapa, siapa yang menyodorkan maksudnya untuk apa tuh tidak jelas. Kalau surat ini dokumen perencanaan, harusnya dibuat semua untuk siapa nya tidak jelas," kata Nofel di dalam persidangan, Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).


Menurut Nofel, alasannya meragukan surat tersebut karena pelaksanaan lelang, dan anggaran terhadap proyek alat satelit monitoring dan drone mulai dikerjakan. Nofel tidak meyakini surat tersebut berkaitan dengan dukungan perencanaan proyek.


"Ini sudah pelaksanaan anggaran. Saya sanksikan dalam rangka apa surat dibuat. Ini bukan kaitan rencana anggaran," jelasnya.


Pada kasus ini Nofel Hasan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Awalnya nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran, sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.


Bahkan, Nofel juga diminta untuk membuka anggaran proyek drone senilai Rp 500 miliar. Namun hingga dirinya berstatus terdakwa anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.


Kasus ini juga terungkap beberapa pihak yang diduga turut serta salah satunya anggota Komisi I DPR yang saat ini berada di Komisi III DPR Fayakhun Andriadi. Fayakhun bahkan sempat bersitegang dengan stafsus Kabakamla, Ali Fahmi karena keduanya saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran pada dua proyek tersebut. Politisi Golkar itu bahkan disebut turut menerima USD 900 ribu yang diperuntukan kegiatan Munaslub Golkar, serta jatah Rp 12 miliar untuk dirinya.


Uang-uang tersebut ditransfer oleh Muhammad Adami Okta, anak buah Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT MTI, melalui akun bank ataupun perusahaan investasi di luar negeri.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore