
Mahkamah Konstitusi
JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara Harjono menyatakan, penguasaan materi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) akan lebih baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kurang tepat jika di Pengadilan Negeri (PN). Itu karena pembubaran ormas merupakan urusan tata usaha negara.
Menurut Harjono, ormas dapat dikatakan bubar begitu status badan hukumnya dicabut. Pencabutan status badan hukum tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Ormas yang termasuk ke dalam hukum administrasi negara.
UU Ormas yang baru menyederhanakan proses pencabutan status badan hukum suatu ormas. Kini, tanpa lewat pengadilan terlebih dahulu, suatu ormas dapat dicabut status badan hukumnya. Namun, pihak yang dibubarkan dapat menggugatnya di PTUN.
"(Ada pengadilan terlebih dahulu) itu sebelumnya, yang kemudian diubah dengan ini. Ini pun betul, tidak kemudian karena bertentangan dengan yang dulu, yang dulu yang betul," ungkap Harjono usai menjadi saksi ahli dari pihak pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Harjono menyebut, penguasaan materi terkait pencabutan status badan hukum suatu ormas pasti menjadi bagian dari PTUN. Apabila gugatan terhadap pencabutan status badan hukum itu dilakukan di pengadilan negeri, hal itu dirasa kurang tepat.
Karena itu, Harjono mengungkapkan, jika ingin mempermasalahkan soal pencabutan status badan hukum, maka seharusnya melalui PTUN. "Kenapa di PN? PN mau memeriksanya dengan cara apa? Itu kasus pidana atau perdata? Bukan dua-duanya. Itu di tata usaha negara," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
