Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 01.20 WIB

Gara-gara Mengaku Kenal Penyidik Polda, Seorang Pria Diringkus

Pelaku tindak pidana penipuan - Image

Pelaku tindak pidana penipuan

JawaPos.com – Akibat diduga melakukan penipuan, seorang pria berinisial MPA, 33, warga Kota Jogja harus mendekam di balik jeruji besi. Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan dengan mengaku-aku mengenal penyidik dari Reskrim Polda DIY.


Dengan berdalih mempunyai relasi di Polda DIY, MPA, berjanji akan memuluskan kasus hukum yang dihadapi oleh korban dengan syarat memberikan sejumlah uang.


Ketua Tim Saber Pungli Polda DIY AKBP Wachyu Tri Budi S mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Senin (29/1) di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Affandi, Condongcatur, Depok, Sleman pada pukul 11.00 WIB.


Saat bertemu dengan korbannya atas nama Sukardi, warga Pleret, Bantul yang sempat menjadi saksi dari sebuah kasus sertifikat. Ia diminta oleh pelaku uang kesepakatan sebesar Rp 50 juta.


Namun setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 5 juta. Guna meyakinkan korbannya, pelaku kemudian memperlihatkan obrolannya dengan salah satu penyidik Reskrim Polda DIY bernama Kompol Ardi Hartanta. "Setelah dicek, pelaku ini membohongi korban dengan chat palsunya," katanya di Polda DIY pada Selasa (30/1).


Atas tindakannya itu pelaku dikenai Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan penipuan. Ia kini mendekam di Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore