Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 03.33 WIB

Penyelundupan 66 Kg Sabu Dalam Kemasan Deterjen Digagalkan

Ekspose tangakapan sabu 66 kg di Gedung Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1). - Image

Ekspose tangakapan sabu 66 kg di Gedung Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1).

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 66.043 gram (66 kg) sabu asal Singapura yang akan dikirim ke Kalimantan melalui Batam.


Dalam pengungkapan penyelundupan sabu yang dikemas dalam empat kardus deterjen tersebut, petugas Kepolisian tak hanya mengamankan barang bukti sabu. Tetapi juga meringkus dua orang tersangka.


Dua tersangka tersebut berinisial BW dan Z alias U yang bertugas menjemput empat kardus sabu ini di kawasan Gudang PT DC Jalan Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan pada Jumat (19/1) lalu. Kedua tersangka yang berasal dari Kalimantan Selatan ini melakukan tugasnya atas perintah tersangka lain berinisial B yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengungkapkan bahwa, penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional dan antar provinsi. "Jadi paket ini kita lepas dengan pengawalan tim dari Polda. Kemudian, setelah kedua tersangka mengambil paket itu. Tim kita langsung melakukan tindakan," kata Didid saat ekspose di Gedung Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1).


Didid menjelaskan bahwa, kejahatan besar ini mulai terendus saat barang haram tu melewati pemindai x-ray kargo bandara pada Selasa (16/1) lalu. Petugas Bea Cukai (BC) yang bertugas di bandara, saat itu telah mencurigai kemasan barang itu. Kemudian melakukan pemeriksaan keempat kardus yang ternyata adalah narkotika jenis sabu.


Dari keempat kardus itu, ditemukan 16 bungkus deterjen. Dalam bungkusan deterjen tersebut, ditemukan lagi 64 bungkusan teh Thailand dengan bungkus berwarna emas yang berisi sebuk kristal sabu.


Mengetahui hal tersebut, petugas BC berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Kepri. Kemudian, paket tersebut diloloskan dengan pengawasan ketat petugas. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, akhirnya tim mendapati dua tersangka yang menjemput barang haram itu dan langsung dilakukan pengamanan.


"Dari kedua tersangka tidak hanya diamankan empat kardus sabu. Tetapi juga beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang didugga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di lapangan," katanya Irjen Didid Widjanardi.


Lebih jauh, Didid menjelaskan bahwa, tersangka BW adalah pemain yang sudah melakukan aksi penyelundupan sejak 2015 lalu. Dalam rentang waktu tersebut kata Didid, BW telah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak tujuh kali dengan jumlah yang bervariasi. BW mengaku, mendapatkan upah antara Rp 12 juta sampai Rp 20 juta untuk setiap aksinya.


"Jadi, untuk penyelundupan narkotika dengan berat di bawah satu kilo, tersangka melakukannya dengan menyelipkannya di selangkangan. Ini modus lama yang sering kali kita temui, tidak hanya di Kepri," jelas Didid.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,. Mereka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara dan paling lama hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore