Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 02.15 WIB

Pungli Pedagang Rp 25 Ribu, Kepala UPT Pertanian Solok Diringkus

Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol El Lase dan Kasar Reskrim AKP Doni Arianto memperlihatkan BB berupa surat karantina dan uang hasil pungli yang diamankan petugas di Mapolres Arosuka Solok, Senin (29/1). - Image

Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol El Lase dan Kasar Reskrim AKP Doni Arianto memperlihatkan BB berupa surat karantina dan uang hasil pungli yang diamankan petugas di Mapolres Arosuka Solok, Senin (29/1).

JawaPos.com - Seorang oknum Aparatur Sipil (ASN) yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Arosuka Solok.


Oknum Kepala UPT berinisial KMD,53 itu diringkus karena diduga melakukan pungutan liar (pungli). Dalam praktiknya, oknum tersebut menerbitkan surat palsu yang tidak di atur dalam peraturan daerah Kabupaten Solok.


Surat tersebut diklaim tersangka sebagai surat jalan atau surat karantina bawang masyarakat. Selembar surat jalan tersebut dibandrol seharga Rp 25 ribu oleh oknum tersebut.


"Tersangka diduga memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang yang hendak dijual masyarakat ke luar daerah," kata Kapolres AKBP Ferri Irawan saat menggelar press release di Mapolres Arosuka Solok, Senin (29/1).


Ferri melanjutkan, tersangka sendiri lanjut Kapolres ditangkap langsung leh Kasat Reskrim Polres Arosuka Solok AKP Doni Aryanto di kawasan Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.


"Informasi pungli ini berawal dari laporan masyarakat. Lantas, petugas langsung melakukan pengintaian dan bergerak ke lokasi kejadian perkara. Alhasil, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas menyambangi kediamannya," papar AKBP Ferri Irawan.


Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Kemudian, 40 lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan cap stempel dan di tandatangani Kepala UPT. Lalu, turut diamankan satu unit stempel UPT Pertanian Wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.


Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," kata AKBP Ferry Irawan.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore