Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2018 | 00.29 WIB

Soal e-KTP, Ganjar Pranowo dan Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK

Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo mangkir dari panggilan KPK. - Image

Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo mangkir dari panggilan KPK.

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun kader PDIP itu mangkir.


"Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (3/1).


Semula, Ganjar yang juga merupakan mantan Anggota Komisi II DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," sebut Febri.


Tak hanya Ganjar, saksi Markus Nari lainnya juga ikutan mangkir dari panggilan penyidik KPK, yakni Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng. "Yang bersangkutan mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang," kata Febri. 


Karena mereka berdua mangkir, Febri mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," tukasnya.


Sekadar informasi, nama Ganjar belakangan ini mencuat usai sidang perdana Ketua DPR nonaktif Setya Novanto beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum Setnov mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jateng itu dan beberapa nama lainnya seperti, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam dakwaan kliennya. 


Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.


Ganjar disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu, Olly sebesar USD 1,2 juta, dan Yasonna sebesar USD 84 ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan bahwa Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar USD 500 ribu.


Sementara itu, Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar USD 1,4 juta. Uang tersebut diterima dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar DPR. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore