
Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti.
JawaPos.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, hari ini (1/11). Dia bermaksud mengecek hasil laporannya terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dengan menyebarluaskan meme foto Setya Novanto yang diedit berwajah Ben dalam film The Dark Knight Rises.
"Saya datang ke sini untuk melihat hasil laporan terkait adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme, sebanyak 60 meme tersebar di media sosial," kata Fredrich Yunadi di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Fredrich menuturkan, foto kliennya tersebut diedit sedemikian rupa sehingga menyebabkan citra negatif kepada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR RI.
"Fotonya diedit, kemudian menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci," ungkap Fredrich.
Pada kesempatan itu, Fredrich juga memperlihatkan beberapa meme editan yang tersebar luas di media sosial. Di antaranya diedit menjadi karikatur, Ben dalam film The Dark Knight Rises, dan Setya Novanto sedang memegang uang dalam keadaan sakit.
"Itu kan pencemaran nama baik, sepeti contoh, beliau (Setya Novanto) sedang sakit lagi di infus kemudian dibikin tampangnya tengkorak," ujar Fredrich.
Sehingga dalam hal ini, Fredrich meminta kepada sejumlah masyarakat yang memang tidak menyukai Setya Novanto tidak membuat penghakiman yang tidak benar dengan cara melakukan tindakan yang dapat berdampak negatif.
"Janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar. Kami tidak mengharapkan itu terjadi," ujar Fredrich.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial. Hal itu karena banyak tersebar foto kliennya yang diedit secara tidak wajar. Laporan tersebut tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Frederich melaporkan karena pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sementara itu, Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang bernama Dyan Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap DN (Dyan Kemala Arrizqi, red). Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik siber Bareskrim secara intensif," kata Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Hasil pemeriksaan terhadap DN, ia mengaku iseng menyebarkan hal itu karena saat itu warganet tengah ramai memperbincangkan Setya Novanto dalam keadaan sakit.
"DN menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main menyebarkan ke akun-akun sesama rekannya. Dia juga pasang mengunggah di akun media sosial instagram dan media sosial lainnya," ujar Asep.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
