
Ilustrasi rontgen kanker paru-paru (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penyebaran rekam medis pasien, termasuk hasil rontgen dan data kesehatan lainnya, di media sosial dengan alasan edukasi tidak diperbolehkan. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perlindungan kerahasiaan pasien dan kode
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pasien.
Tanpa persetujuan pasien, pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah.
“Sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aji kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).
Edukasi Tidak Menjadi Dasar Penyebaran Data Pasien
Aji menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Meskipun dengan dalih untuk edukasi.
“Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan edukasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mempublikasikan informasi kesehatan pasien di media sosial, sekalipun identitas pasien tidak dicantumkan.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika Profesi
Kemenkes menilai tindakan menyebarkan data kesehatan pasien di media sosial berpotensi melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022