
Ilustrasi rontgen kanker paru-paru (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penyebaran rekam medis pasien, termasuk hasil rontgen dan data kesehatan lainnya, di media sosial dengan alasan edukasi tidak diperbolehkan. Hal itu karena bertentangan dengan aturan perlindungan kerahasiaan pasien dan kode
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pasien.
Tanpa persetujuan pasien, pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah.
“Sesuai Pasal 783 PP Nomor 28 Tahun 2024, pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aji kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).
Edukasi Tidak Menjadi Dasar Penyebaran Data Pasien
Aji menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Meskipun dengan dalih untuk edukasi.
“Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan edukasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mempublikasikan informasi kesehatan pasien di media sosial, sekalipun identitas pasien tidak dicantumkan.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika Profesi
Kemenkes menilai tindakan menyebarkan data kesehatan pasien di media sosial berpotensi melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
