Kebiasaan media sosial yang dilakukan anak di bawah umur. (Magnific/ rawpixel.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan orang tua agar tidak memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak yang belum berusia 16 tahun. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari kecanduan hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Pesan itu sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, namun tidak dimaksudkan menggantikan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk membantu keluarga menjaga anak saat beraktivitas di internet, khususnya di platform media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7).
“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," imbuhnya.
Menurut Meutya, perlindungan anak harus dimulai dari penyelenggara platform digital. Karena itu, PP Tunas mengharuskan setiap platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari proses perancangan produk dan layanan sejak awal.
"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.
Ia menambahkan, anak memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, termasuk saat beraktivitas di ruang digital. Internet seharusnya menjadi tempat yang mendukung proses belajar, berkreasi, berekspresi, dan mengembangkan potensi, bukan justru menghadirkan ancaman bagi tumbuh kembang mereka.
Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa dunia digital juga menyimpan berbagai risiko, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental. Karena itu, orang tua diminta menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.
"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
