Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 19.01 WIB

Komdigi Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi

Kebiasaan media sosial yang dilakukan anak di bawah umur. (Magnific/ rawpixel.com) - Image

Kebiasaan media sosial yang dilakukan anak di bawah umur. (Magnific/ rawpixel.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan orang tua agar tidak memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak yang belum berusia 16 tahun. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari kecanduan hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Pesan itu sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, namun tidak dimaksudkan menggantikan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk membantu keluarga menjaga anak saat beraktivitas di internet, khususnya di platform media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7).

“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," imbuhnya.

Menurut Meutya, perlindungan anak harus dimulai dari penyelenggara platform digital. Karena itu, PP Tunas mengharuskan setiap platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari proses perancangan produk dan layanan sejak awal.

"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.

Ia menambahkan, anak memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, termasuk saat beraktivitas di ruang digital. Internet seharusnya menjadi tempat yang mendukung proses belajar, berkreasi, berekspresi, dan mengembangkan potensi, bukan justru menghadirkan ancaman bagi tumbuh kembang mereka.

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa dunia digital juga menyimpan berbagai risiko, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik maupun mental. Karena itu, orang tua diminta menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.

"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore