Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2017 | 03.16 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Nganjuk

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief - Image

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Ita Triwibawati, istri Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dalam kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hal itu mengingat Ita turut serta dibawa tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10) kemarin.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Ita yang juga Sekda Jombang itu diketahui akan maju sebagai calon bupati Nganjuk bersama seorang inisial SA, lurah di Kabupaten Nganjuk. SA diketahui juga ikut terciduk dalam OTT.


Meski demikian, kata Basaria, KPK masih akan mendalami apakah uang suap yang diterima Taufiqurrahman juga turut mengalir untuk pencalonan istrinya. Saat ini, Ita dilepaskan usai pemeriksaan 1x24 jam pasca OTT dan berstatus sebagai saksi.


"IT istri Bupati menurut Informasi akan nyalon bersama SA sebagai wakilnya. Tapi apakah uang tersebut juga diberikan untuk (pencalonan bupati), itu masih pengembangan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).


Menurut Basaria, saat ini KPK menduga suap yang diterima Taufiqurrahman akan digunakan sebagai operasional selama berada di Jakarta. Diketahui, sehari sebelum penangkapan, Taufiqurrahman menghadiri pertemuan 500 kepala daerah bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara.


"Mungkin uangnya hanya untuk biaya operasional selama istri di Jakarta," ujar Basaria.


"Untuk sementara dari pemeriksaan tim, nggak ada keterlibatan istri di sini. Kalau ada pengembangan itu lain hal," imbuhnya. 


Rabu (25/10) kemarin, KPK menangkap Taufiqurrahman dalam OTT bersama 19 orang lainnya. Turut dalam penangkapan istri Taufiq, Ita Triwibawati. 


Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap. 


Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima, KPK menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, dan Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. 


Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan tersangka Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto sebagai tersangka.


Taufiq, Ibnu Hajar, dan Suwandi diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta dari Bisri dan Harjanto. Suap diberikan melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. 


Diduga bupati melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai di sejumlah SKPD di Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore