
Jonru Ginting
JawaPos.com - Berkas perkara Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (11/10). Berkas tersebut nantinya akan dipelajari jaksa untuk menentukan lengkap atau tidak.
"Iya sudah kami kirim berkasnya (Jonru Ginting)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10).
Argo menutyrkam, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak" ungkap Argo.
Dalam hal ini, Argo berharap berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kasus Jonru bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan. "Iya kami harap lengkap, supaya bisa naik ke tahap pengadilan," jelas Argo.
Kasus Jonru berawal dari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan kepada Jonru.
Terkait dengan laporan itu polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Jonru dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
