Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2017 | 20.40 WIB

Berkas Jonru Dilimpahkan ke Kejati, Polisi Tunggu Kajian Jaksa

Jonru Ginting - Image

Jonru Ginting

JawaPos.com - Berkas perkara Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (11/10). Berkas tersebut nantinya akan dipelajari jaksa untuk menentukan lengkap atau tidak.


"Iya sudah kami kirim berkasnya (Jonru Ginting)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10).


Argo menutyrkam, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak" ungkap Argo.


Dalam hal ini, Argo berharap berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kasus Jonru bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan. "Iya kami harap lengkap, supaya bisa naik ke tahap pengadilan," jelas Argo.


Kasus Jonru berawal dari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan kepada Jonru.


Terkait dengan laporan itu polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Jonru dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore