
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
JawaPos.com - Perdebatan perihal penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, antara Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cukup panas. Pasalnya, mereka saling sahut menyahut di media sosial, Twitter.
Pagi ini, Mahfud meluruskan perdebatannya dengan Fahri yang mengundang perhatian netizen. Sejatinya dia malas untuk berdebat dengan Fahri membahas istilah OTT dan penyadapan.
Namun, ada hal yang perlu diluruskan supaya masyarakat diberikan pemahaman yang sesungguhnya terkait hal itu. Dalam tradisi ilmiah, lanjut dia, wacana untuk pendalaman dibolehkan, tapi debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan.
"Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak @Fahrihamzah, tapi agar masyarakat tidak tersesatkan saya jawab sekarang," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (21/9).
Dia menjelaskan konstruksi debatnya dengan Fahri. Semula kata dia, Fahri bertanya mengenai dasar hukum operasi tangkap tangan (OTT) dan dimana hal tersebut diatur dalam hukum. Lalu mengapa KPK melakukan OTT.
Atas pertanyaan itu Mahfud menjelaskan, ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' itu diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP. Itulah yang menjadi dasar KPK melakukan OTT.
Adapun Pasal 1 Butir 19 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Setelah dijelaskan seperti itu, Mahfud merasa Fahri kaget lalu malah mendebatkan bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata 'operasi'
"Saya kaget. Kok yang disoal istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?" tutur Mahfud.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu lantas mengatakan, jauh sebelum Fahri menjadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan, sesuai KUHAP.
Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan pun sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan Adnan, disebut di banyak negara itu sudah dilakukan OTT.
Oleh sebab itu, Mahfud mengaku tak bermaksud mengejek ketika menjawab "Hahaha" ketika Fahri menyoal istilah "operasi" itu. Namun kemudian Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggung jawab dirinya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE.
Menurut Mahfud, itu lebih parah lagi. Dia menegaskan, perlu dibaca baik-baik mengenai vonis MK tersebut. Sepemahaman dia, putusan tersebut 'melarang' dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam undang-undang. Itu mutlak dan harus diikuti.
"Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya," paparnya.
Dia menerangkan, KPK melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK, bahwa menyadap itu harus berdasar undang-undang. Dia lantas bertanya apakah Fahri sudah membaca undang-undang tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
