
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Penetapan itu setelah pihak lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (DSU), Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan Rp 125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu.
Dimana Wilson telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.
Rabu kemarin, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain juga diringkus KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sendiri, empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta, kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, OK Arya, Sujendi, dan Hendardi diduga sebagai penerima suap terkait sejumlah proyek di wilayah tersebut. Kemudian Maringan dan Syaiful yang notabene kontraktor diduga sebagai pemberi suap.
OK Arya disinyalir dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur senilai Rp 4,4 miliar oleh Syaiful dan Maringan. Diketahui Maringan menjanjikan fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang dengan total proyek Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sementara itu, Syaiful menjanjikan fee sebesar Rp 400 juta atas proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. "Total KPK amankan uang tunai total 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total 4,4 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baru saja dirilis OTT di Kabupaten Batubara, KPK kembali mengamankan sejumlah orang yang kedapatan menjalankan transaksi terkait peraturan daerah di Banjarmasin kemarin, Kamis (14/9).
Dari lima orang, dua diantaranya Ketua DPRD Banjarmasin berinisial IR dan Direktur Utama Perusaan Daerah Air Minum (PDAM) Banjarmasin berinisial M.
Saat ini, kelima orang yang terjaring OTT tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Kalsel. Usai diperiksa, para pihak tersebut telah diterbangkan ke Jakarta, dan telah sampai di kantor KPK.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
