
Warga yang melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/8).
JawaPos.com - Salah seorang warga bernama Dedi Tanukusumah (62) melapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia merasa tertipu dengan apa yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU), terlebih soal label kandungan gizi di kemasan beras Maknyuss dan Ayam Jago.
Pelaporan ini dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dia sengaja melapor usai mengetahui adanya indikasi kesalahan dalam label yang tidak benar.
"Klien saya melaporkan beras merk Ayam Jago, Ayam Jago Kuning dan Maknyuss. Beras itu dikonsumsi klien kami," ucap kuasa hukum pelapor, Vicky Alexander Arifin di Polda Metro Jaya, Jumat (4/8).
Menurut dia, kliennya itu adalah pengidap penyakit diabetes, mengetahui kandungan beras sangat baik, dia lantas mengonsumsi beras itu. "Beliau membeli beras itu karena tahunya melihat dari kemasan bagus kandungannya. Tapi ternyata informasi di berita ada kesalahan pencantuman label tidak benar," katanya.
Guna meyakinkan polisi, mereka membawa barang bukti hasil cek darah dan bungkus beras. Dari hasil tes uji laboratorium kliennya yang setelah mengonsumsi beras merk itu menyebut penyakit gula kliennya menjadi tinggi.
"Setelah mengonsumsi beras itu, di sini ada hasil tes lab yang menunjukan kesehatan klien kami makin memburuk. Di sini ada HB1C. Itu Itu rata-rata 3 bulan kadar gula dalam darah jadi naik," katanya.
Dia menerangkan, bila melihat dalam kemasan beras, harusnya tercantum komposisi yang jelas. Sementara dalam kemasan beras Maknyuss dan Ayam Jago hanya mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) digunakan makanan olahan yang siap dimakan.
"Ini kan beras harus dimasak lagi. Artinya itu bukan AKG yang harus dicantumkan dalam beras itu, tetapi adalah komposisi dari isinya itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi Tanukusumah mengatakan, dirinya merupakan orang yang selalu menjaga pola disiplin untuk masalah makan. "Tentu saya adalah orang disiplin terutama masalah makan. Saya lihat beras yang saya konsumsi dilihat dari label. Jadi saya pilih itu karena itu. Saya pagi misal minum teh manis sekarang tidak lagi dengan gula, teh saja. Saya sangat menjaga sekali, saya orang yang sangat disiplin," katanya.
Dalam laporan bernomor polisi LP/ 3664/ VII/ 2017 Ditreskrimsus 4 Agustus 2017 tercatat terlapor masih dalam penyelidikan. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini adalah Pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
