
Bupati Pamekasan Achmad Syafii, saat tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (3/8).
JawaPos.com- Usai terbangkan dari Bandara Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, para tersangka perkara kasus dugaan penyuapan terkait dana desa, tiba di kantor KPK Kamis (3/8) pagi sekitar pukul 07.48 WIB. Tak terkecuaali dengan Bupati Pamekasan Madura, Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetyo.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lapangan, saat tiba di lobi gedung lembaga anti rasuah, Rudy yang turun pertama kali dari mobil bersama dua tersangka lain enggan berkata apapun kepada awak media. Dengan menggunakan masker, dia mengunci mulutnya rapat-rapat kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh sejumlah awak media.
Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.52 WIB, giliran rombongan bupati dan dua tersangka lain tiba. Sama seperti halnya Kajari, sang bupati yang datang dengan mengenakan baju bermotif kotak-kotak dan setelan celana bahan hitam dibalut jaket warna hitam, diam seribu bahasa. Dia hanya melambaikan tangan ketika dicecar pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap menyuap terkait pengurusan kasus dana desa. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut atas penangkapan lima orang tersangka dan beberapa pihak lain pada Rabu (2/8) kemarin, karena diduga melakukan tindak pidana suap menyuap.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Pamekasan Noer Solehhoddin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan janji dan hadiah, lalu meningkatkan kasus ke penyidikan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/8) malam.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Ahmad, Sutjipto, Agus dan Noor disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 55 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu pihak yang diduga pihak penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
