Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 15.43 WIB

Tiba di Kantor KPK, Bupati dan Kajari Pamekasan Diam Seribu Bahasa

Bupati Pamekasan Achmad Syafii, saat tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (3/8). - Image

Bupati Pamekasan Achmad Syafii, saat tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (3/8).

JawaPos.com- Usai terbangkan dari Bandara Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, para tersangka perkara kasus dugaan penyuapan terkait dana desa, tiba di kantor KPK Kamis (3/8) pagi sekitar pukul 07.48 WIB. Tak terkecuaali dengan Bupati Pamekasan Madura, Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetyo.


Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lapangan, saat tiba di lobi gedung lembaga anti rasuah, Rudy yang turun pertama kali dari mobil bersama dua tersangka lain enggan berkata apapun kepada awak media. Dengan menggunakan masker, dia mengunci mulutnya rapat-rapat kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh sejumlah awak media.


Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.52 WIB, giliran rombongan bupati dan dua tersangka lain tiba. Sama seperti halnya Kajari, sang bupati yang datang dengan mengenakan baju bermotif kotak-kotak dan setelan celana bahan hitam dibalut jaket warna hitam, diam seribu bahasa. Dia hanya melambaikan tangan ketika dicecar pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus ini.


Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap menyuap terkait pengurusan kasus dana desa. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut atas penangkapan lima orang tersangka dan beberapa pihak lain pada Rabu (2/8) kemarin, karena diduga melakukan tindak pidana suap menyuap.


Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari‎ Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Pamekasan Noer Solehhoddin.


"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan janji dan hadiah, lalu meningkatkan kasus ke penyidikan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/8) malam.


Sebagai pihak yang diduga pemberi Ahmad, Sutjipto, Agus dan Noor disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 55 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu pihak yang diduga pihak penerima Rudy disangka ‎melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore