
Ilustrasi
JawaPos.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertekad tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, sekalipun pemerintah telah resmi membubarkan orgnisasinya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengataka, kadernya akan tetap bergerak melakukan dakwah. Menurutnya, dakwah adalah bentuk perjuangan.
"Dakwah jalan terus pada prinsipnya," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
Ismail juga mengaku tidak tahu kenapa dakwah-dakwah HTI banyak yang tidak mendapat izin oleh pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Padahal tujuan dakwahnya adalah baik.
Seperti di tahun 1980, HTI berdakwah memperjuangkan penggunaan hijab, lantaran di tahun itu banyak perusahaan dan sekolah melarang perempuan menggunakan hijab. Kemudian saat ini juga fokus memperjuangkan menghilangkan riba dari sistem kredit Indonesia.
"Ini kan cita-cita dakwah berlandaskan syariat Islam, seperti punya cita-cita semua bank berlandaskan pada syariat Islam," katanya.
Kendati demikian, ungkap Ismail, HTI sadar dalam berjuang lewat jalan dakwah akan banyak pihak-pihak yang tidak senang ataupun setuju. Oleh itu dia mengaku wajar ada pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan dakwah HTI.
"Ini adalah resiko dari perjuangan dakwah di dalam sistem sekulet dengan rezim yang diktator," ungkapnya.
Ismail menyebut era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mempraktikan cara-cara dikatator. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ormas yang dianggap anti terhadap Pancasila tidak diberikan melakukan pembelaan lewat jalur pengadilan.
"Kalau kemarin orang masih ragu lahir diktator. Saya kira semua sudah menyaksikan diktator sudah lahir di bawah Presiden Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, pmerintah telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah.(cr2/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
