
Ilustrasi
JawaPos.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertekad tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, sekalipun pemerintah telah resmi membubarkan orgnisasinya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengataka, kadernya akan tetap bergerak melakukan dakwah. Menurutnya, dakwah adalah bentuk perjuangan.
"Dakwah jalan terus pada prinsipnya," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
Ismail juga mengaku tidak tahu kenapa dakwah-dakwah HTI banyak yang tidak mendapat izin oleh pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Padahal tujuan dakwahnya adalah baik.
Seperti di tahun 1980, HTI berdakwah memperjuangkan penggunaan hijab, lantaran di tahun itu banyak perusahaan dan sekolah melarang perempuan menggunakan hijab. Kemudian saat ini juga fokus memperjuangkan menghilangkan riba dari sistem kredit Indonesia.
"Ini kan cita-cita dakwah berlandaskan syariat Islam, seperti punya cita-cita semua bank berlandaskan pada syariat Islam," katanya.
Kendati demikian, ungkap Ismail, HTI sadar dalam berjuang lewat jalan dakwah akan banyak pihak-pihak yang tidak senang ataupun setuju. Oleh itu dia mengaku wajar ada pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan dakwah HTI.
"Ini adalah resiko dari perjuangan dakwah di dalam sistem sekulet dengan rezim yang diktator," ungkapnya.
Ismail menyebut era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mempraktikan cara-cara dikatator. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ormas yang dianggap anti terhadap Pancasila tidak diberikan melakukan pembelaan lewat jalur pengadilan.
"Kalau kemarin orang masih ragu lahir diktator. Saya kira semua sudah menyaksikan diktator sudah lahir di bawah Presiden Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, pmerintah telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah.(cr2/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
