Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 20.52 WIB

Pembelaan Penasihat Ahok: Kitab Suci Saja Dikorupsi

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas kepada kliennya.


Pasalnya, sepanjang persidangan JPU tidak pernah memeriksa saksi fakta terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Mestinya JPU menuntut bebas. Kenapa? Karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung pernyataan Ahok di Pulau Seribu saat itu. Yang ada hanya saksi pelapor dan ahli yang tidak hadir di situ," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis (29/4).


Menurut Tommy, kasus Ahok menjadi menarik karena ada unsur politik di dalamnya. Mestinya kasus yang menjerat Ahok tidak dibesar-besarkan. Dia lantas membandingkan kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan kasus dugaan suap dalam penggiringan anggaran pengadaan Alquran yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.


"Kemarin ada ketua Golkar korupsi Alquran. Mestinya itu yang didemo lima juta orang karena menista agama. Kitab suci saja dikorupsi," pungkasnya.


Pada 20 April lalu, JPU menilai Ahok bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHPidana. Ahok dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (Put/jpg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore