Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2017 | 20.06 WIB

Setnov Bantah Terima Duit, Majelis Hakim: Saya Cuma Ingatkan Anda  

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). - Image

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).



JawaPos.com - Ketua DPR RI Setya Novanto membantah menerima aliran uang korupsi 11 persen dari nilai proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu diakui Setnov saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


"Tidak benar Yang Mulia," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).


Tak hanya itu, mantan ketua fraksi Golkar itu juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang di kalangan anggota DPR dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Tak percaya begitu saja, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar lantas mengingatkan Setnov untuk memberikan keterangan yang jujur.


"Saya cuma ingatkan anda sudah disumpah," ujar Hakim John.


"Betul, Yang mulia. Sesuai sumpah saya," jawab Setnov.


Dalam surat dakwaan, Setnov terungkap dijatahi uang sebesar Rp 574 miliar oleh Andi Narogong. Uang itu merupakan bagian 11 persen dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun meyakini pemberian uang itu telah terealisasi kepada Setnov.(put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore