Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Februari 2017 | 14.09 WIB

Dahlan Ajukan Praperadilan Kasus Mobil Listrik

Dahlan Iskan - Image

Dahlan Iskan



Di tempat terpisah, mantan auditor senior BPK Hernold Ferry Makawimbang menegaskan, putusan MK No 25/2016 memang berdampak pada kepastian hukum. Dengan putusan itu, penegak hukum harus bisa membuktikan secara nyata dan pasti nilai kerugian keuangan negara. "Kerugian negara harus bisa dihitung secara pasti jumlahnya. Sebab, itu menyangkut kepastian hukum formal melawan hukum tertulis dan melawan hukum materiil merugikan keuangan negara," ujarnya.



Pakar hukum asal UGM Richo Andi Wibowo mengungkapkan, dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik, terjadi kekeliruan landasan hukum. Yang paling esensial adalah penegak hukum menganggap Dasep melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang atau jasa pemerintah. 



Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Tidak bisa serta-merta di­terapkan pada perusahaan BUMN. Perpres baru berlaku bagi BUMN bila memenuhi dua syarat. 




Pertama, pengadaan tersebut dilakukan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau kapasitas. Kedua, belanja modal tersebut dibiayai secara langsung oleh APBN. Itu telah diatur dalam penjelasan pasal 2 Perpres 54/2010 dan pasal 1 ayat 1 Permen BUMN No 05/2008 dan Permen BUMN No 05/2012. (atm/rul/bjg/tel/c10) 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore