
Dahlan Iskan
Di tempat terpisah, mantan auditor senior BPK Hernold Ferry Makawimbang menegaskan, putusan MK No 25/2016 memang berdampak pada kepastian hukum. Dengan putusan itu, penegak hukum harus bisa membuktikan secara nyata dan pasti nilai kerugian keuangan negara. "Kerugian negara harus bisa dihitung secara pasti jumlahnya. Sebab, itu menyangkut kepastian hukum formal melawan hukum tertulis dan melawan hukum materiil merugikan keuangan negara," ujarnya.
Pakar hukum asal UGM Richo Andi Wibowo mengungkapkan, dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik, terjadi kekeliruan landasan hukum. Yang paling esensial adalah penegak hukum menganggap Dasep melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang atau jasa pemerintah.
Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Tidak bisa serta-merta diÂterapkan pada perusahaan BUMN. Perpres baru berlaku bagi BUMN bila memenuhi dua syarat.
Pertama, pengadaan tersebut dilakukan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau kapasitas. Kedua, belanja modal tersebut dibiayai secara langsung oleh APBN. Itu telah diatur dalam penjelasan pasal 2 Perpres 54/2010 dan pasal 1 ayat 1 Permen BUMN No 05/2008 dan Permen BUMN No 05/2012. (atm/rul/bjg/tel/c10)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
