Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 16.39 WIB

DPR: Usut Tuntas Kasus e-KTP dari Kamboja! 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap penyelidikan adanya fakta e-KTP dari Kamboja segera dituntaskan. Terutama terhadap motif dari pengiriman itu.


Apalagi, sebelumnya ditemukan pengiriman e-KTP palsu dari Tiongkok dan Prancis. "Maka dari itu, perlu dilakukan kajian mendalam," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/2).


Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu menerangkan, data kependudukan sangat vital dan strategis. Ketentuan mengenai kependudukan pun sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Tentu, ada kecurigaan e-KTP tersebut akan disalahgunakan. Apalagi, situasinya saat ini jelang Pilkada serentak yang bakal berlangsung pada 15 Februari 2017.


"Dalam masa-masa mendekati pilkada, kasus kiriman e-KTP ini rawan dikaitkan dengan persoalan politik yang cukup sensitif," sebut pria yang akrab disapa Awiek itu.


Lebih jauh lagi, e-KTP tersebut juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya yang melibatkan warga asing. "Hal ini, sekaligus mengingatkan temuan di beberapa tempat banyaknya pemalsuan e-KTP khususnya bagi WNA," pungkas legislator asal Madura itu.


Kemarin, Komisi II DPR membenarkan adanya pengiriman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari luar negeri. Hal tersebut didapati setelah mereka meluncur ke Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Rawamangun usai melakukan sidak ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.


Namun, e-KTP itu jumlahnya bukan ratusan ribu melainkan 36 buah saja diesertai 32 NPWP, 1 buah tabunga  BCA berisi Rp500 ribu, dan 1 buah ATM. Asalnya pun bukan dari Vietnam tetapi dari Kamboja.


Sekalipun demikian, temuan ini sangat penting karena e-KTP merupakan salah satu dokumen penting kewarganegaraan yang dilindungi undang-undang, sehingga jika terjadi penyimpangan maka dapat dipidana.


"Bisa saja e-KTP itu digunakan untuk kepentingan tertentu. Seperti menguasai aset-aset tanah di Indonesia, atau menyalahgunakan identitas untuk menguasai atau membobol keuangan negara dalam bentuk kejahatan perbankan,"pungkasnya. (dna/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore