Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 06.48 WIB

Tolak Bayar  Refund, Dirjen Pajak Dinilai Menyalahi  UU

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Perusahaan perdagangan dan purna jual PT AEK mempermasalahkan penolakan Dirjen  Pajak membayar kembali (refund) senilai Rp19 miliar yang menjadi hak perusahaan ini. Dirjen Pajak  dinilai menyalahi  Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).


Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun mengungkapkan bahwa  selaku wajib pajak pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) tahun pajak 2002 ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 13 Mei 2016.


Bangun menjelaskan,  sesuai pasal 36  ayat (1d) UU tersebut, jika keputusan terhadap permohonan wajib pajak oleh Ditjen Pajak lewat waktu enam bulan maka SKPKB wajib pajak itu dianggap dikabulkan. "Tidak perlu lagi menunggu keputusan Pengadilan Pajak untuk mengabulkannya karena sudah dikabulkan oleh Undang Undang KUP," ucap Bangun dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/2).


Oleh karena itu,  tegasnya,  meskipun isi Keputusan Dirjen menolak permohonan wajib pajak, demi UU KUP, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan. 


Konsekuensinya, katanya, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, tempat wajib pajak terdaftar,  wajib mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dibayar sebesar Rp13 miliar ditambah imbalan bunga dua persen per bulan maksimal 24 bulan yang totalnya menjadi Rp19 miliar. "Sudah dua bulan keputusan Dirjen Pajak diterbitkan, namun sampai saat ini KPP Pratama Jakarta Menteng Satu belum mengembalikan hak wajib pajak," katanya. 


 Dia juga mengaku telah mengirim surat dan menghadap Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu untuk meminta kembali pajak yang sudah dibayarkan.  Namun,  katanya, kepala kantor pajak mengatakan tidak akan mengembalikan uang setoran pajak karena keputusan Dirjen Pajak berisikan penolakan pembatalan SKPKB. 


 Bangun  menyebut,  penolakan ini telah melukai rasa keadilan wajib pajak.  Hak wajib pajak yang sudah dijamin oleh UU tidak dipenuhi oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak."Kami sangat membutuhkan uang ini untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan," ucap  Bangun.(nas/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore