Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 21.01 WIB

Patrialis Akbar Kena OTT, KY: Lagi-lagi…

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) merspon terkait ditangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Pasalnya di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas, namun profesi hakim kembali tercoreng.



"Lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (26/1). Peristiwa tutur Farid, harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi semua pihak. Karena kejadian ini bukan yang pertama.



Oleh sebab itu, ada hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.



Melalui momentum ini KY juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Karena reformasi sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas. "Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," katanya.



Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi. "Tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," pungkasnya. (cr2/JPG)



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore