Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 21.01 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji Beri Keuntungan 27 Pihak, 25 dari Perseorangan dan 2 dari Unsur Korporasi

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dugaaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, diduga tak hanya merugikan keungan negara Rp 622 miliar dan menguntungkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rp 4,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, perkara tersebut menguntungkan 27 pihak, terdiri dari 25 perseorangan dan 2 pihak dari unsur korporasi.

Adapun, para pihak yang meraup pundi-pundi rupiah, yakni sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan nilai mencapai Rp 478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima USD 26.500. 

Berikut data para pihak yang meraih keuntungan dari korupsi kuota haji:

Memperkaya orang lain:

1. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.

2. Rizky Visa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000.

3. Abdul Muhyi: USD 308.500.

4. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000.

5. Iyah Nuryah: USD 70.000.

6. Dodi Suhada: USD 59.500.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore