Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 15.41 WIB

FPI: Bareskrim Harus Berani Usut Laporan Terhadap Megawati

Megawati Soekarnoputri - Image

Megawati Soekarnoputri

JawaPos.com - Megawati Soekarnoputri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penodaan agama. Hal ini telah sampai ke telinga Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin

Habib Novel, begitu dia sering disapa ini berharap, Polri harus berani mengusut pelaporan yang dilayangkan ke Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dengan begitu menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional dalam menangani sebuah kasus. "Wajib berani Polri usut itu," kata Novel , Selasa (24/1).

Selain itu pengusutan penting dilakukan supaya polisi tidak tenang pilih dalam pengusutan sebuah kasus. Prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum, diterapkan dengan baik kepolisian. "Jangan diskriminasi terhadap penegakan hukum," lanjut Novel.

Novel percaya, negara Indonesia menjunjung tinggi hukum. Tidak ada seorangpun di Indonesia yang kebal terhadap hukuman. "Enggak ada yang kebal hukum di negara hukum ini," tutur Novel.

Megawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penodaan agama. Mantan Presiden RI kelima ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (23/1) ini.

Disebutkan Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.

Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP  tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017. Di mana saat itu adalah ulang tahun PDI Perjuangan ke-44 dan ketika itu Megawati melakukan pidato. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore