Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 22.20 WIB

Suap Garuda Indonesia, DPR: Itu Relatif Kecil

mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar - Image

mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

JawaPos.com - Terungkapnya korupsi lintas negara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi momentum pengungkapan dugaan penyelewengan yang dilakukan direksi BUMN. Sebab, dia meyakini masih banyaknya direksi BUMN yang bermain-main dengan aset negara.

"Direksi-direksi BUMN sudah canggih-canggih. Seperti tukang sulap bisa melakukan sesuatu secara cepat dan nyaris tidak terlihat. Diawasi saja bisa lewat, apalagi enggak diawasi bisa lebih gawat," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto melalui pesan singkat, Jumat (20/1).

Direksi-direksi maskapai pelat merah tersebut katanya memang terlihat seperti orang yang jauh dari kesan korupsi. Tampilan mereka begitu sederhana ketika mengikuti rapat-rapat di Komisi VI DPR RI.

"Kalau ke DPR pura-pura tampilannya sederhana. Tapi gaya hidupnya ternyata super tinggi," sindir Darmadi.

Sementara dia berpandangan, kasus korupsi yang menjerat mantan dirut Garuda Indonesia tersebut seperti puncak gunung es dan hanya potongan kecil saja dari banyaknya BUMN yang ada.

"Permainan di Garuda masih relatif kecil dibanding permainan-permainan di BUMN besar," tegas Darmadi.

Lantas dia menyinggung PP Nomor 72 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pengawasan DPR terhadap penjualan aset BUMN dipangkas.

Berkaitan dengan itu, penyelewengan terhadap perusahaan milik BUMN akan semakin marak dengan tidak adanya pengawasan DPR. Karenanya Darmadi maupun komisi VI DPR menolak keberadaan PP tersebut.

"Karena kita tidak ingin BUMN yang notabenenya menggunakan uang rakyat tak terawasi. Ya contohnya seperti kasus ini (Emirsyah Satar)," pungkas politikus PDIP itu.

Diketahui,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2014.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Emir diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan 50 unit pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore