
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Laksma Suroyo dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla itu diperiksa sebagai saksi untuk koleganya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Suroyo dilakukan penyidik di Kantor Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Saksi Suroyo terkait (kasus suap) Bakamla. Pemeriksaan di Mabes TNI," kata Febri dalam keterangan pers di kantornya, Senin (16/1).
Meski demikian, Febri enggan mengungkap alasan Suroyo diperiksa di Mabes TNI. Termasuk, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Suroyo berlatar belakang TNI.
Menurut Febri, pemeriksaan itu merupakan bentuk koordinasi antara KPK dan Puspom TNI. "Pemeriksaan sejumlah saksi kasus Bakamla dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI. Ada pemeriksaan di kantor KPK ataupun di POM TNI baik oleh penyidik KPK maupun penyidik POM TNI. Sejauh ini ada komitmen tinggi. Soal tempat itu hasil koordinasi," kata dia.
Selain Suroyo, KPK juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016 Juli Amar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Bakamla yang terkait pengadaan barang. Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suroyo dan pejabat Bakamla itu karena kasus suap ini berkaitan erat dengan pengadaan barang. Termasuk mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla.
"(Dugaan penyimpangan) Itulah yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).
KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.
Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.
KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.
Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Fahmi berada di Singapura dan absen dari panggilan KPK. (Put/jpg)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
