
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupatem Klaten periode 2014-2019 Fraksi PDI-P, Andy Purnomo. Andy adalah anak dari Bupati Klaten, Sri Hartini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangla SUL (Suramlan)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 3,2 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini. Di mana, uang sebesar Rp 3 miliar ditemukan di kamar Andy Purnomo.
Usai menggeledah dan menyita uang itu, penyidik pun mengusut asal-muasal uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otmotatis (milik) anak bupati," kata Febri pada 5 Januari lalu.
Febri mengatakan, penyidik belum bisa memastikan peran dari Andy yang merupakan ketua komisi IV DPRD Klaten Fraksi PDI-P itu dalam kasus suap yang menjerat sang ibu. Pasalnya, hal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," paparnya.
Dia hanya memastikan, penyidik akan terus menggali dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam 'jual beli' jabatan ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.(put/jpg)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
