
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupatem Klaten periode 2014-2019 Fraksi PDI-P, Andy Purnomo. Andy adalah anak dari Bupati Klaten, Sri Hartini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangla SUL (Suramlan)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 3,2 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini. Di mana, uang sebesar Rp 3 miliar ditemukan di kamar Andy Purnomo.
Usai menggeledah dan menyita uang itu, penyidik pun mengusut asal-muasal uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otmotatis (milik) anak bupati," kata Febri pada 5 Januari lalu.
Febri mengatakan, penyidik belum bisa memastikan peran dari Andy yang merupakan ketua komisi IV DPRD Klaten Fraksi PDI-P itu dalam kasus suap yang menjerat sang ibu. Pasalnya, hal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," paparnya.
Dia hanya memastikan, penyidik akan terus menggali dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam 'jual beli' jabatan ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.(put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
