Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Januari 2017 | 21.28 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Klaten, Hasilnya...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1). Di antaranya kantor dan rumah dinas Bupati Klaten, Sri Hartini terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.



"Benar, informasi yang kami terima, sebagai kelanjutan OTT dan penyidikan terhadap dua orang di kasus suap pengisian jabatan di Klaten, kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.



Meski demikian, Febri belum mau mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi tersebut. Menurut dia, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.



"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya. Kegiatan terus dilakukan," ujar Febri.



Jumat (30/12) lalu, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).



Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.



Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.



Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.



Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. (put/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore