
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama terkait mekanisme peringatan keras pada perbuatan penistaan agama. Ahok, sapaan Basuki, merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Menimbang bahwa dakwan pertama pasal 156 huruf A KUHP yang merupakan pasal baru dari pasal 4 UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu melalui peringatan keras. Maka keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," ujar anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (27/12).
Dalam poin eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dalam penerapan pasal 156 huruf a KUHP mengenai delik penodaan agama, harus melalui mekanisme peringatan keras terlebih dulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Aturan tersebut dinilai masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang khusus dan paling lengkap mengatur tentang penodaan agama dan delik penodaan agama.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil yang disampaikan penasihat hukum soal mekanisme tersebut tidak benar. Dalam ketentuan pasal 1 UU Nomor 1 PNPS 1965 mengatur bahwa peringatan keras diberikan pada organisasi atau aliran kepercayaan yang mengeluarkan pernyataan bersifat permusuhan. Oleh karena itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut berlaku khusus bagi organisasi atau aliran kepercayaan dan tak berlaku bagi terdakwa.
"Menimbang bahwa apabila setelah mendapat peringatan, organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar pasal 1 maka yang bersangkutan dipidana selama-lamanya lima tahun," ucap anggota majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. (elf/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
