
Ilustrasi
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara terhadap Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat Suprapto. Dia dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa dari KPK Doddy Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Selain hukuman badan, JPU menuntut agar Suprapto membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Suprapto dinilai tidak mendukung progran pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra pegawai negeri sipil (PNS), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga" papar Jaksa Doddy.
JPU menilai Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia dinilai terbukti bersama-sama pengusaha Yogan Askan menyuap Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Putu, Suhemi dan staf pribadinya Noviyanti dengan cara transfer ke rekening bank.
"Walaupun tidak diberikan secara langsung kepada Putu Sudiartana, namun Yogan Askan mendapatkan arahan dari Noviyanti. Di mana Yogan Askan mengetahui bahwa Noviyanti adalah staf dari Putu Sudiartana," ujar Jaksa Doddy
Dalam perkara ini, uang pemberian kepada Putu Sudiartana merupakan hasil urunan para pengusaha. Yakni, Rp 125 juta dari Yogan Askan. Sementara sisanya berasal dari hasil pengumpulan uang dari pengusaha. Di antaranya, Suryadi Halim alias Tando sebesar Rp 250 juta, Hamnasri Hamid sebesar Rp 50 juta, dan Johandri sebesar Rp 75 juta.
Suap diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang dalam APBN-P Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat. Putu menggunakan istilah kaleng susu dan meter untuk menyamarkan pemberian uang tersebut.
Sidang dilanjutkan pada 16 November 2016 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (put/jpg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
