
Damayanti Wisnu Putranti
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengungkapkan bahwa rekannya di komisi V Damayanti Wisnu Putranti, tidak hanya menempatkan dana aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. Politikus Golkar itu menyebut Damayanti memiliki dana aspirasi di Papua sebesar Rp 19 miliar.
Hal itu diungkap Budi dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11).
Budi mengatakan, dana aspirasi milik Damayanti di Papua itu terungkap melalui kesaksian Ferri Angrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti. Menurut Ferri, dana aspirasi Damayanti tak hanya ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 41 miliar.
"Tapi juga ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 milyar, tapi faktanya Rp 60 miliar," ujar Budi.
Damayanti diketahui telah mempunyai kesepakatan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary untukmenempatkan dana aspirasinya di BPJN IX.
"Bahkan Damayanti mengajak Alamuddin (Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V) untuk menaruh aspirasi di BPJN IX Maluku dan Mqluku Utara," kata Budi.
Selain itu, Damayanti melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2016. Dalam kunjungan kerja ini, Damayanti berkenalan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir saat berada di atas kapal Feri.
"Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," tambah Budi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Budi agar dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404.000 dari Abdul Khoir.
Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Put/jpg)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
