
Photo
JawaPos.Com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggulung delapan pelaku kasus uang palsu (upal). Para pelaku yang kini menyandang status tersangka itu ditangkap sepanjang November lalu dalam operasi di beberapa lokasi terpisah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menyatakan, kedelapan pelaku ditangkap di Ciputat, Bogor Timur, Garut, Karawang, Cikampek dan Bekasi. Menurutnya, komplotan itu bekerja berdasarkan pesanan dari seseorang untuk pilkada di wilayah Kalimantan.
Untungnya beberapa hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, uang palsu pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu yang belum sempat dikirim ke Kalimantan bisa diamankan. Bambang mengatakan, pengungkapan kasus upal berbentuk mata uang asing dan rupiah itu sudah melalui proses penyelidikan yang lama.
“Ini hasil lidiknya cukup panjang. Jelang pilkada dengan pengungkapan ini ada relevansinya. Mereka dapat permintaan dari wilayah Kalimantan," ujar Bambang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (7/12).
Sayangnya, Bambang enggan membeberkan identitas pemesan uang palsu itu. Dia hanya mengungkap pemesannya dari wilayah Kalimantan dan Indonesia bagian Timur dengan jumlah pesanan yang fantastis.
Karenanya Bambang mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan iming-iming uang jelang pilkada. "Masyarakat saya imbau, jangan percaya lagi iming-iming uang karena buktinya ini (uang palsu) yang disiapkan. Silahkan pilih sesuai hati nurasi jangan terpengaruh uang," pintanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan mengapresiasi keberhasilan Polri. Karenanya, BI pun akan terus menggandeng penegak hukum dalam upaya pemberantasan uang palsu.
"Kami apresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polri, baik Bareskrim dan jajarannya di daerah. Kami akan kerja sama terus dengan para penegak hukum agar masyarakat jangan lagi membuat uang palsu karena ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.
Hasiholan menambahkan, para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu diancam dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Andaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(elf/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
