
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar memusnahan barang bukti berupa organ tubuh satwa yang dilindungi seharga Rp 1 miliar di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/12).
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan organ tubuh satwa yang dilindungi.
Seorang tersangka berinisial AA (61) ditangkap di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut dalam keadaan mati kemudian dikeringkan. Barang bukti dimusnahkan oleh Bareskrim di Lapangan Bhayangkara, Selasa (1/12).
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan, dalam operasi, timnya berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 kilogram, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kilogram dan tanduk rusa sambar seberat 85 kilogram.
"Turut disita juga kuda laut kering 90 buah. Barang bukti yang disita tersebut sekurang-kurangnya berasal dari 270 ekor penyu berbagai jenis dan 34 ekor rusa," kata Anang usai pemusnahan barang bukti bersama jajarannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (1/12).
Dari pengakuan tersangka untuk harga jual maupun beli dari barang bukti tersebut tergantung ukuran barang yang telah berlangsung selama dua tahun.
Anang menambahkan, setidaknya importir dari Cina dan Timur Tengah merupakan pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya.
"Di pasaran internasional harga per pound karapas penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100 sedangkan kualitas medium mencapai USD 30-50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 400 per pound di pasar internasional," jelas mantan Kapolda Jambi ini.
Dari penyidikan Bareskrim, pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri.
Transaksi dengan para importir dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang diorder sudah sesuai dengan pesanan.
Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan ilegal ini sekurang-kurangnya mencapai USD 50.000-77.000 di pasar internasional atau Rp 690 juta sampai Rp 1,06 miliar.
Atas perbuatannya tersangka AA terancam hukuman lima tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dengan d junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (elf/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
