Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 04.02 WIB

Pengadilan Tipikor Izinkan KPK Garap Kaligis sebagai Saksi Mas Gatot danMbak Evy

Terdakwa perkara suap ke hakim PTUN Medan, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). - Image

Terdakwa perkara suap ke hakim PTUN Medan, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

JawaPos.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi bagi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. KPK dalam memeriksa Kaligis memang harus mendapat izin dari pengadilan lantaran pengacara senior itu kini sudah menyandang status terdakwa perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.



"Majelis mengizinkan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi dari tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu 2 September 2015," kata Sumpeno, ketua majelis hakim yang mengadili Kaligis saat membacakan penetapan pengadilan atas surat permohonan dari Deputi Penindakan KPK, Senin (31/8).



Sebelumnya, Kaligis memang selalu menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan saksi terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Alasannya, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkannya sebagai tersangka.



Keluarnya ketetapan dari pengadilan tak serta-merta membuat Kaligis mau saja  menjadi saksi di KPK. Pria 73 tahun itu tetap ngotot tidak ingin diperiksa penyidik KPK.



"Kalau pun itu terjadi, saya ingin didampingi kuasa hukum. Dan saya tidak mau dipaksa-paksa," ujarnya.



Mendengar jawaban Kaligis, hakim Sumpeno pun berkata tegas. "Ini sikap majelis terhadap permohonan tersebut," kata Sumpeno.



Sebelumnya, JPU KPK mendakwa OC Kaligis bersama-sama anak buahnya Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH).(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore