Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2015 | 22.50 WIB

KPK Imbau Remisi Koruptor Diperketat

Johan Budi - Image

Johan Budi

JawaPos.com, JAKARTA - Remisi yang diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada 1.938 narapidana korupsi mendapat tanggapan dingin dari KPK. Komisi antirasuah itu tetap berpegang teguh bahwa pemberian remisi kepada koruptor perlu dibatasi.



Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, Kemenkum HAM perlu memperketat pemberian remisi untuk napi Tipikor. 



"Menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," kata Johan di Gedung KPK, Senin (17/8) siang.



Johan menilai, meski undang-undang menjamin  seluruh narapidana termasuk, napi korupsi untuk memperoleh remisi. Namun Kemenkum HAM tetap perlu memperhatikan efek jera terhadap pencuri uang negara itu.



"Apabila diberikan itu (remisi) dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat dalam pemberian remisi ini," tegasnya.



Seperti diketahui, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 1.938 napi korupsi pada perayaan kemerdekaan RI ke-70. Antara lain, M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Kosasih Abas, dan Gayus Tambunan. 



Sementara itu, terdapat 16 orang napi yang tidak mendapat rekomendasi dari KPK untuk diberikan remisi. Seperti, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Ratu Atut Chosiyah. (Put/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore