
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Medan dan Pontianak, Jakarta, Kamis (29/3).
JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta kepolisian setempat berhasil menggagalkan operasi penyelundupan narkoba di tiga wilayah. Dua diantaranya yaitu di Medan dan satu lagi di Pontianak. Operasi dilakukan sejak 13 hingga 20 Maret 2018.
Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan, dari hasil operasi ini satu tersangka berkewarganegaraan Malaysia dinyatakan tewas akibat tertembus peluru petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Satu orang berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan," ungkap Heru di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3).
Sementara itu satu tersangka lain yang merupakan rekan NEA, bernama Edy Aris berhasil ditangkap petugas. Dari dua tersangka ini didapati barang bukti 2 kilogram sabu dan 31.151 butir ekstasi.
"Tersangka membawa 2.036 gram sabu dan 31.151 butir pil ekstasi," lanjut Heru.
Dari pengakuan tersangka, Edy, narkotika itu berasal dari Malaysia dan akan dikirim menuju Pontianak, Kalimantan Barat. "Barang haram tersebut dibawa dari kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia," tegas Heru.
Upaya penangkapan tersangka penyelundupan narkoba diiringi penembakan juga menimpa HA alias K, 34, di Medan, Selasa (20/3). Saat kedapatan membawa 10 kilogram sabu ia mencoba melakukan perlawan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan petugas.
Tersangka K kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. Dari informasi terakhir yang didapat BNN dari petugas di lapangan, tersangka K tengah berstatus kritis.
"Saat dilakukan penangkapan K sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan. Sementara itu K dilarikan ke rumah sakit terdekat," pungkas Heru.
Sebagai tambahan, dalam rentang waktu sepekan tersebut, BNN juga mengungkap kasus upaya penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara. Hasilnya dua tersangka berinisial BJ (45) dan KH (29) ditangkap.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
