
Made Oka Masagung (kiri) ditemani kuasa hukumnya Bambang Hartono, usai diperiksa penyidik KPK ,Senin (26/3)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka Masagung mengaku akan dikonfrontir dengan terdakwa Setya Novanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan mendatang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Made Oka, Bambang Hartono, usai menemani kliennya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.
"Kalau Setnov belum (diperiksa bersama Made Oka). Dia mungkin minggu depan akan dikonfrontir," ungkap Bambang Hartono di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Bambang mengatakan, konfrontir tersebut, nantinya akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku masih belum mengetahui terkait informasi adanya konfrontir antara Setya Novanto dengan Made Oka Masagung.
"Belum, nanti saya cek ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (26/3).
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta, yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.
"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
