Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2016 | 19.24 WIB

SBY Minta Ahok Diproses Hukum

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Image

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).



Menurut SBY, penistaan agama secara hukum tidak boleh dan dilarang. Hal itu murujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.



"Sudah ada yurisprudensi yang menyangkut urusan ini (penistaan agama) yang terbukti bersalah diberi sanksi," ujar SBY di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11).



Mantan Presiden keenam itu mengaku, jika Ahok telah diproses secara hukum, maka diyakininya tidak akan ada aksi massa yang melakukan unjuk rasa terkait penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.



"Jadi kalau tidak ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan Pak Ahok diproses secara hukum," katanya.



Sekadar informasi, Ahok telah memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51.



Ahok mengaku tidak pernah terbesit sedikit pun untuk melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.



Ahok mengharapkan, penyataannya yang sempat menjadi viral di media sosial tersebut untuk tidak kembali dibicarakan. Harapannya agar pesta demokrasi yang akan segera digelar di Ibu Kota berjalan dengan tertib dan aman.



Seperti diketahui, dalam kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran dengan menggunakan QS Almaidah ayat 51 yang mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.



Sementara rencananya pada Jumat, 4 November 2016, sejumlah ormas Islam akan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Istana Negara.



Massa hendak menuntut kepolisian untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok karena diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam, Alquran.(cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore