
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut SBY, penistaan agama secara hukum tidak boleh dan dilarang. Hal itu murujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
"Sudah ada yurisprudensi yang menyangkut urusan ini (penistaan agama) yang terbukti bersalah diberi sanksi," ujar SBY di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Mantan Presiden keenam itu mengaku, jika Ahok telah diproses secara hukum, maka diyakininya tidak akan ada aksi massa yang melakukan unjuk rasa terkait penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Jadi kalau tidak ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan Pak Ahok diproses secara hukum," katanya.
Sekadar informasi, Ahok telah memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok mengaku tidak pernah terbesit sedikit pun untuk melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.
Ahok mengharapkan, penyataannya yang sempat menjadi viral di media sosial tersebut untuk tidak kembali dibicarakan. Harapannya agar pesta demokrasi yang akan segera digelar di Ibu Kota berjalan dengan tertib dan aman.
Seperti diketahui, dalam kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran dengan menggunakan QS Almaidah ayat 51 yang mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.
Sementara rencananya pada Jumat, 4 November 2016, sejumlah ormas Islam akan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Istana Negara.
Massa hendak menuntut kepolisian untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok karena diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam, Alquran.(cr2/JPG)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
