Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 April 2018 | 08.05 WIB

Mantan Anggota DPR RI Akui Pakai Sabu Sejak 3 Tahun Lalu

Ilustrasi barang bukti narkoba - Image

Ilustrasi barang bukti narkoba

JawaPos.com - Mantan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009, Arbab Paproeka ternyata sudah tiga tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini lantaran lingkungan yang membuat pelaku terjerumus ke lingkaran hitam narkoba.


Kasubdit II Narkoba, Donny Alexander menerangkan, berdasarkan keterangan Arbab,  alasan menggunakan shabu lantaran terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya. Dia diamankan polisi di Apartemen D Mantion Tower Capilano,Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4) lalu.


"Sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015 dari pengakuan beliau. Ya karena faktor lingkungan. Teman-teman beliau atau gimana," kata Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).


Bahkan, Arbab juga mengakui bahwa dia kerap kali memakai shabu di apartemennya. Setelah kabar penangkapan itu, kata Donny, pihak keluarga langsung meminta kepolisian untuk melakukan rehab terhadap Arbab.


"Disitu (apartemen) sudah sering dia menggunakan. Dari keluarga mengajukan ke kita (rehab)," ungkapnya.


Permintaan rehab itu langsung diteruskan Polda Metro Jaya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam aturan kerjasama poin satu, jika keluarga memohon ke kepolisian untuk melakukan penangkapan, maka bisa dilakukan rehab. Sementara poin kedua, mana kala hasil urin positif namun tak ditemukan barang bukti,  rehab rawat jalan atau ini wajib dilakukan.


"Kita menembuskan ke BNNP. Yang ketiga ada beberapa penangkapan, barbuk (barang bukti) ditemukan namun ada kesepakatan bersama batasnya. Seperti sabu dibawah 1 gram, itu wajib di assessment. Namun barbuk ada, proses tetap berjalan. Sampai perkara P21, nanti sidang," tandasnya.


Diwartakan sebelumnya, Mantan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009, Arbab Paproeka dibekuk polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Apartemen D Mantion Tower Capilano,Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan Arbab tersebut. Dia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Jumat malam lalu.


"AP (Arbab Paproeka) ditangkap pada Jumat (13/4), sekitar pukul 22.15 WIB," kata ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore