Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni bersama Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri JAkarta Selatan, Selasa (3/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa (3/3) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak hanya dihadiri oleh para pihak.
Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor juga ramai-ramai menghadiri sidang praperadilan tersebut. Mereka mengaku hadir dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan atas nama organisasi.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yakni Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.
"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang.
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024.
Terlihat pula pihak-pihak yang mengenakan pakaian Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar ruang persidangan.
Kehadiran mereka terlihat juga pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2) pekan lalu.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir pada sidang praperadilan hari ini. Hal itu berbeda pada Selasa pekan lalu, Yaqut hadir ke dalam ruang persidangan.
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan kliennya tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan.
Ia menegaskan, Yaqut telah memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," ucap Melissa.
Melissa menegaskan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dalam proses sidang pembuktian.
Hal ini setelah pihaknya membacakan permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal PN Jaksel dan tim biro hukum KPK.
"Yang penting hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi permohonan terkait dengan praperadilan, apa-apa saja poin-poin dan tentu kami, baik dari petitum sampai dengan apa yang dimohonkan," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022