Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni bersama Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri JAkarta Selatan, Selasa (3/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa (3/3) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak hanya dihadiri oleh para pihak.
Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor juga ramai-ramai menghadiri sidang praperadilan tersebut. Mereka mengaku hadir dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan atas nama organisasi.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yakni Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.
"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang.
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024.
Terlihat pula pihak-pihak yang mengenakan pakaian Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar ruang persidangan.
Kehadiran mereka terlihat juga pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2) pekan lalu.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir pada sidang praperadilan hari ini. Hal itu berbeda pada Selasa pekan lalu, Yaqut hadir ke dalam ruang persidangan.
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan kliennya tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan.
Ia menegaskan, Yaqut telah memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," ucap Melissa.
Melissa menegaskan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dalam proses sidang pembuktian.
Hal ini setelah pihaknya membacakan permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal PN Jaksel dan tim biro hukum KPK.
"Yang penting hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi permohonan terkait dengan praperadilan, apa-apa saja poin-poin dan tentu kami, baik dari petitum sampai dengan apa yang dimohonkan," tegasnya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
