Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG. (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkap adanya dugaan kerugian besar di internal Pertamina akibat pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Ahok menjelaskan, saat awal menjabat sebagai komisaris, dirinya sudah mendapat laporan bahwa sektor penjualan LNG berpotensi menimbulkan kerugian. Menurutnya, pembelian LNG semestinya dilakukan setelah ada komitmen pembeli.
“Biasanya, kalau mau beli LNG itu sudah ada komitmen pembelinya. Tapi waktu kami masuk, ternyata tidak ada kontrak pembeli yang sudah komitmen,” kata Ahok saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ia mengaku heran karena pembelian tetap dilakukan meski belum ada kepastian penjualan. Setelah dilakukan audit, diketahui bahwa pembelian tersebut masih sebatas kajian dan belum didukung kontrak pembeli yang mengikat.
Akibat pembelian LNG tersebut, Pertamina disebut telah mengalami kerugian lebih dari USD 100 juta. Bahkan, Ahok menyebut pada 2020 masih terdapat kargo LNG yang belum memiliki pembeli.
“Kalau itu terjadi, kemungkinan kerugiannya bisa 300-an juta dolar AS,” ungkapnya.
Ahok juga menuturkan, dirinya sempat mempertanyakan alasan impor LNG kepada Direktur Gas Pertamina saat itu. Direksi berdalih impor dilakukan untuk memenuhi neraca gas nasional.
Namun, setelah diaudit, lanjut Ahok, kebutuhan gas nasional sebenarnya dapat dipenuhi dari berbagai sumber lain seperti Coal Bed Methane (CBM) dan gas pipa, sehingga alasan neraca gas dinilai tidak relevan.
“Gas itu tidak bisa dilempar begitu saja. Apalagi dibeli tanpa ada komitmen pembeli,” tegasnya.
Ahok juga mengungkap adanya upaya dari direksi untuk mengalihkan transaksi LNG tersebut ke anak atau cicit perusahaan Pertamina, yakni PPT Energy Trading (PPT ETS). Menurutnya, langkah itu berpotensi mempersulit pengawasan.
“Mereka mau lempar ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya dipindahkan ke perusahaan yang sulit kami monitor,” tuturnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
