Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/2).
Budi menjelaskan, tim KPK melakukan penangkapan terhadap BPP sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, BPP tengah diperiksa penyidik untuk pendalaman perkara. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp 5 miliar.
“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” tegas Budi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan 6 dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
