
KPK pamerkan barang bukti uang Rp 1 miliar dari OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
dalam OTT di Bea Cukai itu, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengaturan importasi barang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik kotor di Bea Cukai tersebut telah direncanakan sejak lama, yakni pada Oktober 2025.
KPK menduga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan bersama Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono melakukan pemukatan jahat dengan pihak swasta.
Dalam hal ini pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
"Terjadi permufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Asep menjelaskan, pengaturan dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme jalur pemeriksaan impor.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
"Jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," ungkapnya.
Baca Juga: Nasib Pejabat Bea Cukai dan Pajak yang Kena OTT KPK: Berpotensi Dinonjobkan hingga Diberhentikan
Menurut Asep, skema pengondisian mulai dijalankan melalui pengaturan teknis pada sistem yang ada.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlandp untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut tidak berhenti pada penyusunan rule set semata. Data rule set tersebut lalu dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Asep menjelaskan dampak dari pengondisian sistem tersebut terhadap proses pemeriksaan barang. Sehingga, barang-barang PT BR tidak perlu melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
