Ilustrasi bayi dan boneka. (Freepik)
JawaPos.com - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang melakukan jual beli bayi. Praktik mengerikan itu dilakukan dengan melabeli setiap bayi dengan harga hingga puluhan juta per kepala.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh jajaran Bareskrim Polri pada Rabu (25/2). Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa melalui pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh bayi.
”Tujuh orang bayi itu bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa, sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” kata dia tegas.
Adalah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi. Harga itu bergantung pada jalur transaksi. Apabila pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.
”Harga dari Ibu bayi Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp 15 sampai Rp 80 juta,” ucap Nurul.
Berdasar kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Nurul menyebutkan bahwa semakin banyak perantara, maka semakin tinggi harga bayi yang diperjualbelikan. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh orang bayi dari 12 orang tersangka.
”Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” imbuhnya.
Tersangka dari kelompok perantara terdiri atas tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka dari kelompok orang tua terdiri atas tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Para tersangka berjejaring di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, sampai Papua.
Atas perbuatannya, 12 orang tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, mereka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
